SEJARAH RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU
Rumah Sakit Panti Rahayu pada awalnya merupakan sebuah Klinik Pratama, yang didirikan atas kerinduan masyarakat Kalurahan Kelor untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau. Harapan ini kemudian disampaikan kepada Romo Paroki dan diteruskan kepada Uskup Agung Semarang, Mgr. Ignatius Suharyo.
Harapan masyarakat Kalurahan Kelor sejalan dengan harapan Mgr. Ignatius Suharyo, sehingga pembicaraan dilanjutkan dengan Yayasan Panti Rapih agar dapat dibangun sarana kesehatan di Kalurahan Kelor, Karangmojo. Setelah melalui proses diskusi bersama antara Mgr. Ignatius Suharyo, Romo Paroki, Yayasan Panti Rapih, Bupati Gunungkidul, dan masyarakat Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, maka pada bulan September 2010 dimulailah pembangunan Klinik Pratama Panti Rahayu. Klinik ini kemudian diresmikan pada tanggal 1 November 2011 oleh Uskup Agung Semarang, Mgr. Johannes Puja Sumarta, dan Bupati Gunungkidul.
Melihat perkembangan yang terjadi, diputuskan untuk mengembangkan Klinik Pratama Panti Rahayu menjadi sebuah Rumah Sakit. Pada tanggal 29 Juli 2012 dilaksanakan peletakan dan pemberkatan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Panti Rahayu.
Tanggal 20 November 2013 dilaksanakan peresmian Rumah Sakit Panti Rahayu oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Bupati Gunungkidul, serta pemberkatan oleh Uskup Agung Semarang, Mgr. Johannes Puja Sumarta. Pada saat itu rumah sakit memiliki kapasitas 50 tempat tidur. Tanggal 20 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Rumah Sakit Panti Rahayu. Rumah Sakit ini ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas D oleh Dinas Kesehatan pada tanggal 3 September 2014, dan sejak 1 Januari 2015 mulai bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2017, Rumah Sakit Panti Rahayu mengajukan peningkatan kelas menjadi Rumah Sakit Kelas C, dan pada tanggal 12 Maret 2018 secara resmi ditetapkan menjadi Rumah Sakit Kelas C.
Melihat perkembangan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit Kelas C (yang mewajibkan minimal memiliki 100 tempat tidur), maka pada bulan Oktober 2021 dimulai pembangunan gedung pelayanan medik. Gedung ini selesai pada bulan November 2022 dan diberi nama Gedung Stella Maris. Peresmian dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan pemberkatan dilakukan oleh Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Terimakasih untuk instansi & asuransi atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.